Nama : Lucky Nugroho
Kelas : 2EA 18
Npm : 19211037
BAB
IPENDAHULUAN1.1 Latar
BelakangSeperti
kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada
pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles
Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang
sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah
terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2 Pokok PembahasanDalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2 Pokok PembahasanDalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
1.
Sejarah Perkembangan Koperasi
1.
Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
1.
Manfaat dan Penggolongan Koperasi
1.
Pemodalan Koperasi
1.
Ukuran Keberhasilan Koperasi
BAB IIPEMBAHASAN2.1 Sejarah Perkembangan KoperasiKoperasi pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
1.
Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan
koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari
hisapan kaum kapitalis.
1.
Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang
berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu
bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat
kapitalis.
2.1.1 Perkembangan
Koperasi di InggrisKoperasi
yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang
dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada
tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori
oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}2.1.2 Perkembangan Koperasi di PerancisPelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
2.1.3 Perkembangan Koperasi di JermanPada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
2.1.4 Perkembangan Koperasi di DenmarkDenmark adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5 Perkembangan Koperasi di SwediaUsaha Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.
2.1.6 Perkembangan Koperasi di Amerika SerikatKoperasi yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7 Perkembangan Koperasi di JepangKoperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
2.1.8 Perkembangan Koperasi di KoreaKoperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
2.1.9 Sejarah Perkembangan Koperasi di IndonesiaSejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
2.1.9.1 Zaman BelandaR. aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.
2.1.9.2 Zaman JepangPada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatankumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.
Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan untuk kepentingan rakyat.
2.1.9.3 Periode 1945-1967Dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Pada tahun 1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi No. 14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
2.1.9.4 Periode 1967-1992Pemerintah orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965, disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume usaha meningkat dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.
2.1.9.5 Periode 1992-2005Dengan diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Sehingga dalam hal-hal tertentu kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan badan usaha lainnya.
2.2 Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi2.2.1 Pengertian KoperasiPengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}2.1.2 Perkembangan Koperasi di PerancisPelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
2.1.3 Perkembangan Koperasi di JermanPada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
2.1.4 Perkembangan Koperasi di DenmarkDenmark adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5 Perkembangan Koperasi di SwediaUsaha Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.
2.1.6 Perkembangan Koperasi di Amerika SerikatKoperasi yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7 Perkembangan Koperasi di JepangKoperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
2.1.8 Perkembangan Koperasi di KoreaKoperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
2.1.9 Sejarah Perkembangan Koperasi di IndonesiaSejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
2.1.9.1 Zaman BelandaR. aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.
2.1.9.2 Zaman JepangPada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatankumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.
Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan untuk kepentingan rakyat.
2.1.9.3 Periode 1945-1967Dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Pada tahun 1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi No. 14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
2.1.9.4 Periode 1967-1992Pemerintah orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965, disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume usaha meningkat dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.
2.1.9.5 Periode 1992-2005Dengan diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Sehingga dalam hal-hal tertentu kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan badan usaha lainnya.
2.2 Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi2.2.1 Pengertian KoperasiPengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
·Ø Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai
persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan
hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi
didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
·ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi
ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas,
yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara
demokratis.
·Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan
bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara
sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara
kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
·Ø H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing
Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang
menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada
anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Pengertian
Koperasi di Indonesia. Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia
adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam
penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”,
sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di
Indonesia adalah:“Badan usaha yang beranggotakan
orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.fDalam tujuan tersebut dapat
dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang
secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak
dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD
1945.
2.2.2 Landasan, Asas, dan Tujuan KoperasiLandasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
2.2.2 Landasan, Asas, dan Tujuan KoperasiLandasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
·Ø Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai
suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau
landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
·Ø Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar
falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan
diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan
struktural.
·Ø Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan
saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan
harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul
dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal
sebagai asas koperasi.
Tujuan
koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.Berdasarkan pasal tersebut,
tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1) Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3) Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.2.3 Prinsip-prinsip KoperasiPerbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1) Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3) Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.2.3 Prinsip-prinsip KoperasiPerbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
·Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
·Kamandirian.
2.3 Manfaat dan Penggolongan Koperasi 2.3.2 Manfaat KoperasiManfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
·Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya
·Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
·Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
·Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Pendiri
koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan
harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi
Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh
para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum
kapitalis.
Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
·Aliran Yardstick
Menurut
pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai
penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
·Aliran Sosialis
Menurut
pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan
aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
·Aliran Persemakmuran
Aliran
ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran
yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
suatu sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi
sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah
dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Apabila di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Apabila di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
1.
Menumbuhkan motif berusaha yang
lebih berkeprimanusiaan
1.
Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha
yang lebih adil
1.
Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan
lainnya
1.
Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga
yang lebih murah
1.
Meningkatkan penghasilan anggota
1.
Menyederhanakan dan mengefisienkan tata
niaga
1.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan perusahaan
1.
Menjaga keseimbangan antara permintaan dan
penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
1.
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara aktif
Akan tetapi di
bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
1.
Mendidik para anggotanya untuk memiliki
semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
1.
Mendidik para anggotanya untuk memiliki
semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi
terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan beradab
1.
Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang
bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap
orang
1.
Mendorong terwujudnya suatu kehidupan
masyarakat yang tentram dan damai
Jadi, manfaat
berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
1.
Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam
berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih
murah oleh koperasi.
b.
Dukungan pada usaha yang dijalankan misalkan didalam koperasi mendirikan sebuah
usaha maka kita sebagai anggota harus mendukung usaha tersebut dengan
selalu berbelanja kepada usaha koperasi.
1.
Memperoleh keuntungan untuk anggota berupa SH
2.3.3 Penggolongan
KoperasiPenggolongan
koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu
berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.
Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha
dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para
anggotanya.
1.
Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya
memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
1.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang
dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang
yang dihasilkannya.
1.
Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi
yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan
kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi
berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang
melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara
langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
1.
Koperasi pertanian dan peternakan
koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan
dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya
meliputi:
A.
Pengusaha
bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
A.
Mengolah
hasil pertanian.
A.
Memasarkan
hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
A.
Menyediakan
modal bagi para petani.
A.
Mengembangkan
keterampilan koperasi.
A.
Koperasi
peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan
tertentu.
A.
Koperasi
industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry
dan kerajinan tertentu.
A.
Koperasi
jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah
bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan
kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi
berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi karyawan
1.
Koperasi Pegawai Negeri Sipil
1.
Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan
Polri
1.
Koperasi mahasiswa
1.
Koperasi pedagang pasar
1.
Koperasi veteran RI
1.
Koperasi nelayan
1.
Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi
berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil
tertentu.
1.
Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan
dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
1.
Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama
dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang,
melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah
tertentu.
1.
Koperasi induk ialah koperasi yang
beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang
berkedudukan di ibukota negara.
2.4
Pemodalan Koperasi2.4.1 Pengertian ModalModal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran
modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi
kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Ada tiga alasan dasar mengapa
koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1.
Untuk membiayai proses pendirian koperasi,
lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
1.
Untuk membeli barang-barang modal yang dalam
perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
1.
Untuk modal kerja/ working capital, biasanya
digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada
beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
·Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di
tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat
ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu
anggota satu suara.
·Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat
dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
·Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
·Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai
usahanya secara efesien
·Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan
modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa
hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber
sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal
41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
·Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan
pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut
modal ekuiti.
·Simpanan Pokok sejumlah
uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota.
·Simpanan wajib adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·Dana Cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
·Hibah suatu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
3
Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal
pinjaman dapat berasal dari:
·Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota,
termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
·Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari
atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
·Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau
lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka
mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan
hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
·Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang
dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
2.5 Ukuran Keberhasilan KoperasiMenurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan:
1.
Peningkatan Anggota Perorangan
Pada
dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi,
karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota
perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan
ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
1.
Peningkatan Modal
Peningkatan
modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam
dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin
tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk
mengambil keputusan sendiri.
1.
Peningkatan Volume Usaha.
Volume
usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi
berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan
pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota.
1.
Peningkatan Pelayanan Kepada
Anggota dan Masyarakat.
Berbeda
dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota
dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi.
Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan,
beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi:
Pendekatan dari sudut efek koperasi:
1.
Produktivitas
Artinya
koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang
harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan
sebagainya.
1.
Efektivitas
Dalam
arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
1.
Adil
Dalam
melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
1.
Mantap
Dalam
arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan
untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain
yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan.
Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan.
Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
·Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang
sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang
membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu
dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi
dan memantapkan peranan koperasi.
·Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung
koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan,
perpajakan, dan sebagainya.
·Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan
koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana
perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
·Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk
perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan
monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas
Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai
tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan
usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok
ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usahaü Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas)
ü Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
ü Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
ü Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2.5.2 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomiü Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
ü Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
2.5.3 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomiü Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
ü Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
ü Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
BAB IIIKESIMPULAN DAN SARAN3.1 KesimpulanKoperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
3.2 SaranPada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKADRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Warta Warga. 2009, 18 Desember. Kriteria Keberhasilan Koperasi. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kriteria-keberhasilan-koperasi/ diakses tanggal 17 Oktober 2012, 21.50wib)pendi_oi_oi. 2012. 7 Januari. Permodalan Koperasi. (http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html diakses tanggal 10 Oktober 2012, 16.30wib)Prasetyooetomo’s Blog. 2011. 15 November. Permodalan Koperasi. (http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/ diakses tanggal 10 Oktober 2012, 16.35wib)Modal Koperasi. Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi. (http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.html diakses pada tanggal 10 Oktober 2012, 16.40wib)
Gintha blog. 2011. 4 November. Manfaat Koperasi. (http://ginthapx.blogspot.com/2011/11/manfaat-koperasi.html diakses pada tanggal 17 Oktober 2012, 23.35wib)
Presentasi Makalah Ekonomi Koperasi, Senin 22 Oktober 2012 (Pengantar Ilmu Ekonomi)
2.5.1 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usahaü Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas)
ü Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
ü Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
ü Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2.5.2 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomiü Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
ü Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
2.5.3 Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomiü Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
ü Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
ü Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
BAB IIIKESIMPULAN DAN SARAN3.1 KesimpulanKoperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
3.2 SaranPada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKADRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Warta Warga. 2009, 18 Desember. Kriteria Keberhasilan Koperasi. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kriteria-keberhasilan-koperasi/ diakses tanggal 17 Oktober 2012, 21.50wib)pendi_oi_oi. 2012. 7 Januari. Permodalan Koperasi. (http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html diakses tanggal 10 Oktober 2012, 16.30wib)Prasetyooetomo’s Blog. 2011. 15 November. Permodalan Koperasi. (http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/ diakses tanggal 10 Oktober 2012, 16.35wib)Modal Koperasi. Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi. (http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.html diakses pada tanggal 10 Oktober 2012, 16.40wib)
Gintha blog. 2011. 4 November. Manfaat Koperasi. (http://ginthapx.blogspot.com/2011/11/manfaat-koperasi.html diakses pada tanggal 17 Oktober 2012, 23.35wib)
Presentasi Makalah Ekonomi Koperasi, Senin 22 Oktober 2012 (Pengantar Ilmu Ekonomi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar