Senin, 21 Januari 2013

meningkatkan peranan dan kinerja koperasi di negara Eropa




Nama                      : Lucky Nugroho
Kelas                       : 2EA 18
Npm                         : 19211037           

BAB IPENDAHULUAN1.1           Latar BelakangSeperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2           Pokok PembahasanDalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
1.                      Sejarah Perkembangan Koperasi
1.                      Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
1.                      Manfaat dan Penggolongan Koperasi
1.                      Pemodalan Koperasi
1.                      Ukuran Keberhasilan Koperasi


BAB IIPEMBAHASAN2.1 Sejarah Perkembangan KoperasiKoperasi pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
1.                      Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
1.                      Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
2.1.1    Perkembangan Koperasi di InggrisKoperasi yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}2.1.2    Perkembangan Koperasi di PerancisPelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
2.1.3    Perkembangan Koperasi di JermanPada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
2.1.4    Perkembangan Koperasi di DenmarkDenmark adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5    Perkembangan Koperasi di SwediaUsaha Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.
2.1.6    Perkembangan Koperasi di Amerika SerikatKoperasi  yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman  maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7    Perkembangan Koperasi di JepangKoperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
2.1.8    Perkembangan Koperasi di KoreaKoperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
2.1.9    Sejarah Perkembangan Koperasi di IndonesiaSejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
2.1.9.1              Zaman BelandaR. aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.
2.1.9.2              Zaman JepangPada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatankumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.
Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan  untuk kepentingan rakyat.
2.1.9.3              Periode 1945-1967Dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Pada tahun 1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi No. 14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
2.1.9.4              Periode 1967-1992Pemerintah orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965, disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume usaha meningkat dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.
2.1.9.5              Periode 1992-2005Dengan diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Sehingga dalam hal-hal tertentu kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan badan usaha lainnya.

2.2  Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi2.2.1 Pengertian KoperasiPengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
·Ø Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
·ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
·Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
·Ø H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Pengertian Koperasi di Indonesia. Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah:“Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.fDalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2.2.2    Landasan, Asas, dan Tujuan KoperasiLandasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
·Ø Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
·Ø Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
·Ø Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1)        Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2)        Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3)        Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.2.3    Prinsip-prinsip KoperasiPerbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan  organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
·Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
·Kamandirian.

2.3          Manfaat dan Penggolongan Koperasi                2.3.2              Manfaat  KoperasiManfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
·Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
·Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
·Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
·Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
·Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu    sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Apabila di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
1.                      Menumbuhkan  motif  berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
1.                      Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
1.                      Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
1.                      Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
1.                      Meningkatkan penghasilan anggota
1.                      Menyederhanakan  dan mengefisienkan tata niaga
1.                      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
1.                      Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
1.                      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Akan tetapi di bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
1.                      Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka,  maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
1.                      Mendidik para  anggotanya untuk memiliki semangat berkorban,  sesuai dengan kemampuannya  masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
1.                      Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis,  menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
1.                      Mendorong  terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi, manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
1.                      Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.
b. Dukungan pada usaha yang dijalankan misalkan didalam koperasi mendirikan sebuah usaha  maka kita sebagai anggota harus mendukung usaha tersebut dengan selalu berbelanja kepada usaha koperasi.
1.                      Memperoleh keuntungan untuk anggota berupa SH
2.3.3              Penggolongan  KoperasiPenggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.
Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok  yang kecil lebih khusus.
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.                      Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
1.                      Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
1.                      Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
1.                      Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.                      Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
1.                      Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
A.              Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
A.              Mengolah hasil pertanian.
A.              Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
A.              Menyediakan modal bagi para petani.
A.              Mengembangkan keterampilan koperasi.
A.              Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
A.              Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
A.              Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.                      Koperasi karyawan
1.                      Koperasi Pegawai Negeri Sipil
1.                       Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
1.                       Koperasi mahasiswa
1.                       Koperasi pedagang pasar
1.                          Koperasi veteran RI
1.                       Koperasi nelayan
1.                       Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
1.                      Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
1.                      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
1.                      Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
1.                      Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
 2.4 Pemodalan Koperasi2.4.1 Pengertian ModalModal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1.                      Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
1.                      Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
1.                      Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
·Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
·Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
·Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
·Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
·Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
·Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
·Simpanan  Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
·Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
3           Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal pinjaman dapat berasal dari:
·Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
·Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
·Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
·Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.

2.5 Ukuran Keberhasilan KoperasiMenurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan:
1.                      Peningkatan Anggota Perorangan
Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
1.                      Peningkatan Modal
Peningkatan modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.
1.                      Peningkatan Volume Usaha.
Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota.
 
1.                      Peningkatan Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat.
Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi:
1.                      Produktivitas
Artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
1.                      Efektivitas
Dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
1.                      Adil
Dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
1.                      Mantap
Dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
 Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan.
Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
·Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
·Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
·Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
·Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usahaü Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas)
ü Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
ü Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
ü Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2.5.2    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomiü Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
ü Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
2.5.3    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomiü Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
ü  Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
ü  Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.


BAB IIIKESIMPULAN DAN SARAN3.1 KesimpulanKoperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
3.2 SaranPada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
 
DAFTAR PUSTAKADRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Warta Warga. 2009, 18 Desember. Kriteria Keberhasilan Koperasi. (
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kriteria-keberhasilan-koperasi/ diakses tanggal 17 Oktober 2012, 21.50wib)pendi_oi_oi.  2012. 7 Januari. Permodalan Koperasi. (http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html diakses tanggal 10 Oktober 2012, 16.30wib)Prasetyooetomo’s Blog. 2011. 15 November. Permodalan Koperasi. (http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/ diakses tanggal 10 Oktober 2012, 16.35wib)Modal Koperasi. Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi. (http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.html diakses pada tanggal 10 Oktober 2012, 16.40wib)
Gintha blog. 2011. 4 November. Manfaat Koperasi. (
http://ginthapx.blogspot.com/2011/11/manfaat-koperasi.html diakses pada tanggal 17 Oktober 2012, 23.35wib)
Presentasi Makalah Ekonomi Koperasi, Senin 22 Oktober 2012 (Pengantar Ilmu Ekonomi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar