Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
keputusan Rapat Anggota.
•Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam
tahun buku yang bersangkutan.Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan
untuk:
cadangan;
anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
pendidikan;
insentif untuk Pengurus;
insentif untuk Manager dan karyawan.
Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
untuk cadangan;
untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
untuk dana Pengurus dan Pengawas;
untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
untuk dana Pendidikan Koperasi;
untuk dana Sosial.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
untuk cadangan;
untuk anggota;
untuk dana Pengurus dan Pengawas;
untuk dana pengelola dan karyawan;
untuk dana Pendidikan Koperasi;
untuk dana Sosial.
Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
untuk cadangan;
untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
untuk dana Sosial.
Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6)
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat
Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40:
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung
atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan
sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41:
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam
bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok,
simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2
(satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh
cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen)
dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang
ditunjuk oleh Pengurus.
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah
dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase
jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi,
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar